STITUSA BANJARNEGARA

Pers Mahasiswa: Masih Perlu atau Sekadar Formalitas

Oleh Pangesti Dewi Lestari

Dilingkungan kampus, pers mahasiswa sering kali hadir sebagai nama. Tercantum dalam struktur organisasi, disebut dalam proposal kegiatan, bahkan memiliki website dan media sosial. Namun pertanyaannya, apakah pers mahasiswa benar-benar hidup, atau sekadar formalitas administratif semata? 

Pertanyaan ini layak diajukan, termasuk di lingkungan STIT Tunas Bangsa Banjarnegara, bukan untuk menyudutkan melainkan sebagai bahan refleksi bersama.

Pers mahasiswa lahir dari kebutuhan kampus: ruang berpikir kritis, kebebasan berekspresi, dan tradisi intelektual. Ia bukan seadar unit kegiatan mahasiswa, tetapi wadah untuk menyampaikan gagasan, kritik, dan suara mahasiswa yang kerap tak terakomodasi dalam forum formal. Dalam konteks yang lebih luas, fungsi ini sejalan dengan peran pers sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sebagai media informasi, edukasi, dan kontrol sosial.

Namun realitas hari ini menunjukkan tantangan yang tidak ringan. Minat membaca menurun, budaya menulis semakin terpinggirkan, dan mahasiswa lebih akrab dengan unggahan singkat dibandingkan tulisan reflektif. Tidak jarang, pers mahasiswa hanya tampak aktif pada momen tertentu seperti rekrutmen, lomba, atau kebutuhan administratif lalu kembali sunyi. Dari sinilah muncul anggapan bahwa pers mahasiswa hanyalah formalitas.

Padahal, diamnya pers mahasiswa bukan tanda bahwa ia tidak dibutuhkan, melainkan pertanda bahwa ekosistem pendukungnya yang melemah. Tekanan akademik, minimnya regenerasi, serta kurangnya ruang aman untuk menyampaikan kritik sering membuat pers mahasiswa berjalan tertatih. Ignatius Haryanto dalam tulisannya tentang pers mahasiswa menyebut bahwa pers mahasiswa kerap berada di persimpangan antara idealisme dan realitas kampus, justru di situlah nilai pendidikannya tumbuh sebagai ruang belajar tanggung jawab intelektual dan demokrasi.

Sayangnya masih ada stigma bahwa menulis kritik identik dengan mencari masalah. Padahal sejatinya, pers mahasiswa tidak berdiri untuk provokasi. Ia berpijak pada etik jurnalistik, data, dan tanggung jawab moral. Prinsip-prinsip ini juga di tegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, seperti keharusan bersikap akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kritik yang disampaikan pers mahasiswa bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk mengingatkan. Bukan untuk melawan, tetapi untuk menjaga akal sehat kampus tetap hidup.

Di era digital saat ini, peran pers mahasiswa justru semakin relevan. Ketika informasi beredar begitu cepat tanpa proses verifikasi yang memadai, pers mahasiswa seharusnya hadir sebagai penyeimbang: menulis dengan nalar, , menyajikan fakta, dan mengajak pembaca berpikir, bukan sekadar bereaksi. Kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran.

Menjadikan pers mahasiswa sebagai formalitas berarti kehilangan salah satu elemen penting dalam kehidupan akademik kampus. Pers mahasiswa bukan hanya tentang organisasi, tetapi tradisi berpikir, keberanian bersuara, dan tanggung jawab intelektual mahasiswa. 

Maka, pers mahasiswa sangat perlu. Ia dibutuhkan bukan statusnya sebagai UKM, tetapi karena fungsinya sebagai penjaga nurani kampus, pencatat realitas, dan ruang belajar demokrasi bagi mahasiswa. Tantangannya hari ini bukan lagi soal keberadaan, melainkan kemauan untuk menghidupkannya kembali dengan keberanian menulis, kesediaan membaca, dan komitmen untun terus berpikir kritis.

Sebab kampus tanpa pers mahasiswa yang hidup, hanyalah ruang belajar yang kehilangan suaranya.

 

Referensi :

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik
  • Haryanto, Ignatius. Pers Mahasiswa: Antara Ideal dan Realistis
Scroll to Top